Kasasi Penyintas Banjir Serang Dikabulkan, BBWSC3 Dinyatakan Lalai Kelola Bendungan Sindangheula

Gedung Mahkamah Agung di Jakarta.


JAGATANTERO.COM, SERANG| Gugatan kasasi penyintas banjir Serang pada 1 Maret 2022 yang disebut-sebut jadi banjir terparah di Kota Serang, Banten, dikabulkan.

Dalam putusan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan tergugat yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian, dan Cidanau (BBWSC3) melakukan perbuatan melawan hukum.

“Mewajibkan tergugat melakukan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media cetak, media online, dan media televisi atas tidak melakukan pengelolaan Bendungan Sindangheula sehingga menyebabkan banjir di Serang Banten pada tanggal 1 Maret 2022,” tulis putusan kasasi nomor 615K/TUN/TF/2024, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Kasasi tersebut diajukan oleh penyintas banjir bernama Ririn Purnamasari yang sebelumnya telah dikabulkan gugatannya di tingkat pertama yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Tapi putusan tingkat pertama tersebut dianulir di tingkat banding oleh PTUN Jakarta pada bulan Juni 2024 lalu setelah BBWSC3 merasa keberatan.

Alasan hakim PTUN Jakarta pada saat itu mengabulkan banding BBWSC3 adalah jangka waktu penggugat mengajukan gugatan telah melewati tenggat waktu 5 hari kerja dari 1 Maret 2022. Penggugat mestinya mengajukan gugatan 5 hari pasca banjir.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Pijar, Rizal Hakiki mengatakan, dengan dikabulkannya kasasi ini, semakin membuktikan bahwa BBWSC3 menjadi salah satu penyebab banjir pada saat itu karena kelalaian mengelola Bendungan Sindangheula.

Putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap ini diharapkan Kepala BBWSC3 dapat segera melaksanakan perintah putusan tersebut. Putusan ini juga dianggap semakin memperlihatkan bahwa peristiwa banjir tersebut bukan musibah semata. BBWSC3 pada saat itu berkelit kalau penyebab banjir hanya dikarenakan faktor tunggal berupa intensitas hujan yang tinggi.

“Putusan ini memberikan pembelajaran berharga bagi masyarakat khususnya Kepala BBWSC3 bahwa dalam peristiwa banjir tersebut terdapat kelalaian pengelolaan Bendungan Sindangheula dan Kepala BBWSC3 tidak melakukan mitigasi bencana meskipun pada saat itu BMKG sudah mengimbau mengenai adanya potensi bencana hidrologis,” kata Rizal.

Rizal juga berharap, putusan kasasi ini bisa jadi yurisprudensi atau pedoman hakim lainnya dalam memutus perkara yang serupa.

“Diharapkan dapat menjadi yurisprudensi bagi masyarakat secara luas untuk menempuh jalan keadilan khususnya yang berhadap dengan penguasa atau pemerintah yang telah lalai dalam menjalankan suatu prosedur yang menyangkut masyarakat serta merugikan hajat hidup masyarakat luas,” pungkasnya. (BN/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama