Kades Selewengkan Dana Desa untuk Judol, Mendes Yandri: Saya Sikat!

Mendes PDT RI Yandri Susanto.(Foto:Net)


JAGATANTERO.COM, JAKARTA| Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto siap menindak tegas atau "menyikat" oknum kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa, seperti menggunakan dana tersebut untuk judi online (judol).

"Satu-dua hari ini ada kepala desa di suatu desa dana desanya diambil buat judi online. Wah ini, saya 'sikat' itu nanti melalui polisi dan jaksa," kata Mendes Yandri dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Jumat.

Ia menekankan pula bahwa Kemendes PDT tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan dana desa.

"Jadi tidak ada toleransi. Kami menteri, wamen, pasti tidak akan melindungi itu," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua MPR RI itu mengingatkan agar setiap kepala desa menjaga tanggung jawab yang telah diberikan oleh negara kepada mereka.

"Jadi mohon, kewibawaan, kehormatan bapak/ibu (kepala desa) itu tolong dijaga, jangan sampai tercederai oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab," ujar Mendes Yandri.

Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengemukakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judol.

Ivan turut mengonfirmasikan bahwa saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judol. Ia menduga daerah lain juga terdapat modus serupa.

Lebih lanjut, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol. (Ant/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama