Direktur KLH Banten Sebut Tumpahan Batubara di laut Popole Berbahaya Bagi Lingkungan

Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Banten, Ferry Anis Fuad, SH.MH


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Banten, Ferry Anis Fuad menyebut kasus tumpahan ribuan ton batubara yang terjadi di perairan Popole, Kabupaten Pandeglang merupakan pencemaran terhadap lingkungan dan termasuk berbahaya.

“Peristiwa batubara jatuh ke laut ini tidak ringan dampaknya,” kata Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup itu di Tangerang, Jumat (10/01/2024).

Ferry mengatakan, pada batubara terdapat kandungan senyawa dan dikhawatirkan dapat berinteraksi dengan senyawa yang ada di lingkungan laut, seperti batubara yang jatuh ke laut di Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.

"Adapun senyawa yang terkandung di dalam batubara yang dapat berinteraksi dengan lingkungan di laut di antaranya seperti merkuri yang mengandung logam berat,"ujarnya.

Ferry memaparkan, kandungan merkuri yang berada di batubara ketika jatuh ke laut dapat berpotensi melepaskan logam berat, sehingga berdampak terhadap kehidupan biota di laut.

Selain itu, kandungan logam berat yang berasal dari merkuri di batubara juga dapat berdampak terhadap kesehatan manusia.

Karena apabila ikan di laut sudah terkontaminasi dengan logam berat, kata dia, maka seseorang yang mengkonsumsi ikan dari laut yang sudah tercemar kandungan merkuri dari tumpahan batubara tersebut, akan berdampak pada gangguan kesehatan seperti menyerang saraf dan berbagai dampak buruk bagi kesehatan manusia.

Sedangkan dampak terhadap anak-anak, kata dia, yaitu dapat mempengaruhi kecerdasan atau IQ anak-anak, serta dampak kesehatan yang berbahaya lainnya.

Selain itu, Ia juga berpendapat kasus tumpahan batubara tidak bisa selesai hanya dengan memungut bongkahan batu bara yang terdampar di pesisir pantai, seperti yang tengah dilakukan oleh sejumlah warga Cigondang.

Ia mengatakan, justru partikel batu bara yang sudah tercemar di laut Kabupaten    Pandeglang, sangat sulit dipulihkan karena partikel batubara yang sudah tercemar di laut tersebut tidak bisa terlihat secara kasat mata.

“Jadi, kejadian tumpahan batubara ke laut ini tidak selesai dengan membeli batu bara yang terdampar di pantai, harus ada pihak yang bertanggungjawab,” kata Ferry menambahkan.

Ia mengatakan, kasus tumpahan batubara di Laut Popole merupakan sebuah kelalaian dari pihak perusahaan, dan ia yakin dengan kejadian ini pasti tidak ada pihak yang akan mengaku bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut.

“Pasti tidak akan ada pihak yang mengaku,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Direktur KLH Banten yang juga Advokat itu menegaskan, harus ada pengawas yang bisa mendeteksi pelaku yang menyebabkan tumpahnya bongkahan batubara ke laut, dan hal itu hanya bisa dilakukan oleh pengawas.

"Harus ada pihak yang bertanggungjawab atas pencemaran itu,"tegasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu (Desember 2024) Kapal tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 yang mengangkut batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan, kandas di perairan Selat Sunda, tepatnya di sekitar Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Kapal Tongkang yang mengangkut ribuan ton batubara tersebut diketahui milik PT PT. Sinar Wijaya Energi. Baru-baru ini, upaya pembersihan bongkahan batubara di pulau popole, kabupaten Pandeglang dilakukan secara manual dengan cara memungut dan dimasukan ke dalam karung oleh warga sekitar yang dipekerjakan dari perusahaan. (Riz/Red)







Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama