Diduga Utak-atik Lahan Semasa Jabat Pj Gubernur Banten, Musa Weliansyah Minta Kejagung Periksa Al Muktabar

Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah. (Foto: Istimewa)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah meminta agar kejaksaan agung  memeriksa Al Muktabar yang sempat menjadi Pj Gubernur Banten 3 periode. 

Menurut Musa, kisruh pasir laut di pesisir Banten Utara tak lepas dari sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Al Muktabar Ketika menjabat Pj Gubernur Banten. 

Musa menduga adanya potensi utak-atik lahan yang dilakukan oleh Al Muktabar semasa menjabat sebagai Pj Gubernur Banten. Sebab menurutnya, ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Al Muktabar terkait alih fungsi lahan hutan lindung. 

“Perubahan status dari lahan pantai dari hutan lindung menjadi hutan produksi kepada direktur PT Mutiara, itu ditanda-tangani langsung oleh Al Muktabar dan tidak ada paraf dari pejabat pemerintah provinsi Banten dalam hal ini Sekda. Artinya kalau berbicara Lembaga perlu adanya keterlibatan dari pejabat lain,” jelasnya. 

PT Mutiara yang disebut Musa adalah PT Mutiara Intan Permai yang merupakan Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland. PIK 2 atau Pantai Indah Kapuk Dua adalah proyek properti yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. 
Proyek ini merupakan kerja sama antara Agung Sedayu Group dan Salim Group. 

“Ini diduga kuat Al Muktabar ini jalan sendiri, jadi Al Muktabar ini memiliki kepentingan dan diduga kuat memiliki keterlibatan dengan PSN yang PT Mutiara anak perusahaan PT Sedayu,” sambungnya.  

Musa menuturkan, bukan hanya lahan hutan lindung saja yang ia soroti diduga diutak-atik Al Muktabar. Namun, semua persoalan lahan lainnya termasuk juga pemagaran pesisir laut Banten utara yang berada di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Bahkan, kata dia, Al Muktabar juga diduga kuat mengutak-atik peta ruang untuk kepentingan PSN. 

“Termasuk diduga kuat keterlibatan Al Muktabar di dalam merevisi peta ruang untuk kepentingan PSN, baik yang di Desa Kohor maupun yang lainnya,” ucapnya.

Hal ini seakan menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Al Muktabar. Hal itupun disinyalir mengakibatkan adanya potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah. Dasar itu, Musa meminta agar kejaksaan agung bisa memanggil Al Muktabar untuk dimintai penjelasan atas Tindakan yang dilakukan selama menjabat sebagai Pj Gubernur Banten. 

“Saya belum bisa menghitung, tapi kalau kita lihat ini kan triliunan, besar sekali kerugian negaranya,” jelasnya. 

“Makanya kenapa saya meminta kerjaksaan Agung segera menyeret atau memanggil Al Muktabar, karena tidak menutup kemungkinan dia terima sesuatu dari Agung Sudayu atau dari perusahaan anak Agung Sudayu Group,” tutupnya. (*/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama