10 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras di Tangerang Diringkus Polda Banten

Ilustrasi


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar jaringan penyalahgunaan obat keras jenis Excimer dan Tramadol di sebuah lahan kosong di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (16/1/2025), petugas mengamankan 10 pelaku beserta barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan berawal dari informasi masyarakat, timnya melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi. Sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya menangkap 10 pria di lokasi tersebut.

Kemudian dalam penggeledahan, polisi menemukan 250 butir obat jenis Excimer, 193 butir obat jenis Tramadol, 7 unit handphone, 4 unit sepeda motor, uang tunai Rp15.000.

Ke-10 pelaku, berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH, langsung digiring ke Mapolda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kombes Yudhis, para pelaku diduga terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Ini melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya, Minggu (19/1/2025).
Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan obat-obatan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Kasus ini kini dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya. (BN/Red)



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama