Terlibat Kasus Narkoba, Kepala Desa Margajaya Diberhentikan dari Jabatannya

Ilustrasi tahanan.


JAGATANTERO.COM, LEBAK| Mulyana, Kepala Desa (Kades)Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa karena sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten seusai terlibat kasus narkoba.

Pemberhentian Kades Margajaya tersebut setelah adanya surat pemberhentian Kades yang diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.

Dari surat pemberhentian tersebut berisikan beberapa poin yakni, poin pertama memberhentikan Mulyana sebagai Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga.

Yang kedua, Kepala Desa Margajaya sabagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diberikan hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi terkait surat pemberhentian Kades Margajaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Octavianto Arif membenarkan, adanya salinan surat pemberhentian Kades Margajaya, Kecamatan Cimarga.

“Benar, sudah ada salinan surat pemberhentian saudara Mulyana sebagai Kepala Desa Margajaya,” kata Octavianto kepada awak media, Rabu (18/12/2024).

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Desa Margajaya, Kuncoro Adakiri mengatakan, warga merasa senang dengan adanya surat salinan pemberhentian Kepala Desa Margajaya.

“Kabar pemberhentian Kades Margajaya disambut antusias oleh warga dengan sujud syukur di Kantor Kecamatan Cimarga. Bahkan ada juga yang mencukur rambutnya hingga botak,” ucap Kuncoro.

Ia menambahkan, pemberhentian Kades Margajaya tersebut adalah keinginan semua warga, karena warga tidak ingin mempunyai Kades yang pecandu narkoba.

“Siapapun penggantinya, dirinya bersama warga menyerahkan semuanya kepada Bupati melalui Camat,” katanya. (BN/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama