Kepala Desa Ujung Tebu, Sudrojat. |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Kepala Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Sudrojat memberikan klarifikasinya terkait adanya pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut ada dugaan Praktik Pungli sebesar Rp500ribu pada program PTSL di Desa Ujung Tebu.
Ia menjelaskan sebanyak 800 warga pemohon pada Program PTSL tahun 2023, sebelumnya sudah mengetahui adanya pembiayaan wajib yang harus dibayar pada saat dimulainya pendaftaran atas Tanah.
Sosialisasi pun telah dilakukan secara bertahap dengan membagi waktu dan jumlah warga pemohon PTSL yang disesuaikan. Saat sosialisasi seluruh warga pemohon telah sepakat biaya sebesar Rp150ribu akan dibayarkan ketika dimulainya pendaftaran atas Tanah mereka.
Namun, Kata Kades, setelah berjalannya pengukuran dan pematokan batas tanah, biaya wajib yang harus dibayar pemohon tidak berjalan lancar sehingga terganggunya proses pendataan yang tengah dilakukan petugas BPN di lapangan.
"Supaya tetap berjalan sesuai harapan warga, mau tidak mau saya mencarikan solusi agar program PTSL dapat selesai tepat waktu,"kata Kades Ujung Tebu, Sudrojat.
Lanjut Kades, sehingga kembali dilakukan musyawarah dan diambil keputusan bersama bahwa biaya akan dibayarkan setelah sertifikat tanah warga pemohon sudah terbit.
Memasuki tahun 2024, sebagian Sertifikat tanah warga pemohon sudah diterbitkan BPN Serang.
"Sertifikat yang sudah terbit ada 370 buku,"terang Kades.
Kemudian, kata kades, beberapa warga pemohon yang mengetahui terbitnya sertifikat tersebut mendatangi rumah Sekertaris Desa (Carik), Arif Suryadi. Mereka mengira sertifikat tanah dari program PTSL itu sudah berada di tangan Carik Desa Ujung Tebu.
Namun setelah diberi penjelasan, mereka meminta agar Carik segera menjemput sertifikat tanah yang sudah terbit atas nama dari beberapa warga pemohon.
"jadi warga yang memberikan biayanya untuk menjemput sertifikat itu di BPN,"ungkap Kades.
Biaya pun dikeluarkan dari beberapa warga pemohon disesuaikan dengan luas petak tanah yang mereka daftarkan.
"pendaftaran tanah milik warga pemohon tidak serta merta sama, ada yang mendaftarkannya lebih dari satu, tapi itupun masih belum mereka tunaikan "terangnya.
Menurut Sudrojat, munculnya narasi yang menyebut Kades dan Sekdes (Carik) menarik uang dari warga pemohon PTSL (Pungli) Desa Ujung Tebu di sejumlah media online itu tidaklah tepat, dan kata dia, dari beberapa pemberitaan yang beredar, sudrojat mengaku belum pernah dimintai konfirmasi atas issu terebut.
"jadi pemberitaan itu tidak berimbang karena saya selaku Kepala Desa Ujung Tebu merasa belum pernah ada yang mendatangi atau menghubungi saya menanyakan hal itu, dan ini sangat disayangkan, kenapa hanya sepihak saja yang didengar,"ujarnya.
Sementara Sekertaris Desa Ujung Tebu, Arif Suryadi menerangkan, Ia diberikan tugas sebagai pihak yang mencatat daftar nama warga pemohon Program PTSL berikut mengumpulkan dokumen serta mencatat biaya wajib dari warga pemohon.
Arif juga membenarkan ada warga pemohon mengeluarkan biaya lebih dari biaya wajib, Tapi itu, kata Arif, sekedar untuk membantu operasional mengurus pendataan warga pemohon tersebut, lantaran belum melengkapi persyaratan sehingga memaksa dirinya harus pulang-pergi ke BPN di Serang.
Ia menduga, issu dugaan Pungli yang beredar di sejumlah media online bermula dari warga pemohon yang belum melengkapi persyaratan dan memberikan biaya lebih tersebut. Sehingga hal itu dianggap warga pemohon lain yang tercatat belum membayar menjadi wajib dikeluarkan.
"padahal tidak seperti itu, kami tetap menjalankan sesuai aturan yang berlaku. adapun soal warga yang memberikan uang lebih itu hanya sekedar untuk ongkos, karena saya harus pulang pergi ke BPN membawa dokumen yang diminta BPN untuk melengkapi persyaratan, dan saya tidak pernah meminta apalagi mematok,"kata Arif.
Arif juga menegaskan, Sertifikat tanah milik warga pemohon PTSL yang sudah terbit hingga saat ini masih berada di Kantor BPN Serang.
"sebagian masih ada di BPN, Belum bisa dibagikan karena masih banyak warga yang belum lengkapi syaratnya," pungkasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Desember 2024, media ini menayangkan pemberitaan mengenai adanya dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL di Desa Ujung Tebu dengan judul "Diduga ada Pungli PTSL di Desa Ujung Tebu, Warga: kami diminta menebus Rp500ribu,".
Berita tersebut ditayangkan berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari kontributor yang berdomisili di Desa tersebut.
Kabar ini kami tayangkan sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab redaksi dalam memberikan Hak jawab, Ralat, Koreksi, Klarifikasi dan sanggahan kepada narasumber berdasarkan UU 40 tahun 1999 tentang Pers. (Red)