JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Polres Pandeglang menangkap oknum Ketua Rukun Warga (RW) berinisial K (59) yang tega mencabuli tetangganya berinisial S (19) warga Desa Cikayas, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. Tersangka mencabuli korbannya dengan berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengatasi permasalahan yang sedang dialami oleh korban.
Berdasarkan informasi, peristiwa itu bermula ketika orang tua korban bercerita tentang masalah anaknya yang ditinggalkan sang suami tanpa sebab, dan meminta agar pelaku bisa membuat anak dan menantunya rujuk kembali, lantas pelaku pun menyanggupi permintaan tersebut.
Selang dua hari pelaku mendatangi kediaman korban. Di depan orangtuanya pelaku meminta sejumlah syarat untuk melakukan ritual yang nantinya akan dijalani oleh pelaku.
Setelah disanggupi, pelaku mengajak korban ke dalam kamar miliknya sedangkan orangtuanya hanya menunggu di luar kamar.
Di dalam kamar tersebut pelaku meminta beberapa syarat seperti baju, celana dalam, rambut, bulu alis, bulu kaki dan beberapa helai bulu kemaluan milik korban.
Merasa curiga dengan gerak gerik K (Pelaku), orangtua korban lantas dengan sengaja mengintip ritual yang sedang dijalankan oleh pelaku terhadap anaknya tersebut.
Melihat K melakukan hal tak senonoh terhadap anaknya, orang tua korban langsung mendobrak pintu kamar sambil membawa senjata tajam membuat pelaku langsung kabur.
“Pada saat terduga pelaku mencabut bulu kemaluan korban orangtuanya sempat mengintip dan langsung mendobrak pintu. Karena terduga pelaku dianggap sudah di luar batas normal. Sehingga terduga pelaku langsung melarikan diri,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robet Sangkala, Senin (16/12/2024).
Orang tua korban yang tidak terima anaknya dilecehkan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pandeglang dan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaku K mengaku bahwa dirinya memang diminta oleh ibu korban untuk mengobati anaknya yang sedang mengalami masalah keluarga dengan sang suami.
Kata dia, saat mengambil beberapa syarat yang diminta dirinya tidak pernah memaksa korban dan hal tersebut atas seizin dari korban.
“Saya tanya mau enggak diambil rambut, itu juga kalau mau tapi kalau ga mau saya juga ga memaksa tapi dianya mau, kedua ngambil bulu tangan dan bulu kaki dia mau juga, terus ngambil bulu ini juga (kemaluan) ya kalau mau dan dia yang membuka celananya kalau dia mau kalau tidak mau saya tidak memaksa,” terangnya.
Menurut pengakuan pelaku, bulu-bulu tersebut beserta celana dalam dan baju korban akan dibakar agar suami korban bisa kembali rujuk dengan korban.
Ritual tersebut pernah dia pelajari dari salah satu kawannya pada saat bekerja di Malaysia meski sebelumnya dia belum pernah mencoba mempraktikkan secara langsung.
“Nanti dimasukin ke dalam sini (bungkus buat ritual) terus di bakar agar suaminya inget sama dia terus balik lagi. Saya ada yang ngasih tahu kawan dari Malaysia siapa tahu bisa, kalau kawan dulu waktu di Malaysia itu berhasil, saya cuman melihat ga pernah ngelakuin,” ungkapnya.
Pelaku mengaku bahwa dirinya hanya mengambil buku kemaluan korban dan tidak melakukan hal-hal yang tidak senonoh lainnya.
“Nggak dipegang saya cuman ngambil doang, ini belum sempat dibakar karena bapaknya masuk bawa golok mau bacok saya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (BN/Red)