JAGATANTERO.COM, SERANG| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap empat kurir narkoba dalam operasi di Pelabuhan Merak. Selain kurir, anggota juga berhasil mengakankan barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram.
Keempat tersangka yang diamankan adalah IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30). Dua tersangka lainnya, FS dan WN, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu terungkap pada Konferensi pers yang digelar di Aula Humas Polda Banten, Jumat (20/12/2024).
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, ronologi penangkapan yang berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan dan pejalan kaki di dermaga Pelabuhan Merak pada Selasa (19/11/2024).
Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, petugas mencurigai seorang pejalan kaki yang membawa tas ransel hitam. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi tiga bungkus plastik transparan yang di dalamnya terdapat kertas kado kuning.
Di balik kertas kado, ditemukan bungkus aluminium bertuliskan “ZMY” yang berisi kristal putih, diduga sabu seberat total 3,041 kilogram.
“IM, yang membawa tas tersebut, mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Sumatera Barat atas perintah FS (DPO),” jelas Erlin.
IM diberi uang jalan sebesar Rp3 juta untuk perjalanan dari Aceh Timur menuju Padang. Di Padang, ia menerima tas dari seseorang yang mengaku dikirim oleh FS.
Tas tersebut kemudian dibawa ke Lampung menggunakan angkutan umum sebelum akhirnya tertangkap di Pelabuhan Merak.
IM mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Tanah Abang, Jakarta. Petugas membawa IM ke lokasi yang telah disepakati, dan pada Rabu (20/11/2024), polisi berhasil menangkap FR dan AN di sebuah hotel di Tanah Abang.
Keduanya mengaku bekerja atas perintah WN (DPO). Tak lama setelah itu, polisi juga menangkap GN, istri WN, untuk dimintai keterangan.
“Motifnya para tersangka membawa sabu untuk diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan finansial. Barang haram tersebut dibungkus dengan kertas kado untuk mengelabui petugas selama perjalanan dari Sumatera ke Jawa,” ujarnya.
Erlin juga menyebut dari hasil pengakapan, polisi juga menyita 3 bungkus sabu dengan berat bruto total 3,041 kilogram. 1 tas ransel hitam merek Rip Curl, 1 ponsel merek Vivo Y03 dengan kartu SIM Telkomsel.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Dari barang bukti sebanyak 3 kilogram ini, jika setiap gram digunakan oleh dua orang, maka kita berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya.Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap empat kurir narkoba dalam operasi di Pelabuhan Merak. Selain kurir, anggota juga berhasil mengakankan barang bukti berupa sabu seberat 3 kilogram.
Keempat tersangka yang diamankan adalah IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30). Dua tersangka lainnya, FS dan WN, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu terungkap pada Konferensi pers yang digelar di Aula Humas Polda Banten, Jumat (20/12/2024).
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, ronologi penangkapan yang berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan dan pejalan kaki di dermaga Pelabuhan Merak pada Selasa (19/11/2024).
Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, petugas mencurigai seorang pejalan kaki yang membawa tas ransel hitam. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi tiga bungkus plastik transparan yang di dalamnya terdapat kertas kado kuning.
Di balik kertas kado, ditemukan bungkus aluminium bertuliskan “ZMY” yang berisi kristal putih, diduga sabu seberat total 3,041 kilogram.
“IM, yang membawa tas tersebut, mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Sumatera Barat atas perintah FS (DPO),” jelas Erlin.
IM diberi uang jalan sebesar Rp3 juta untuk perjalanan dari Aceh Timur menuju Padang. Di Padang, ia menerima tas dari seseorang yang mengaku dikirim oleh FS.
Tas tersebut kemudian dibawa ke Lampung menggunakan angkutan umum sebelum akhirnya tertangkap di Pelabuhan Merak.
IM mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Tanah Abang, Jakarta. Petugas membawa IM ke lokasi yang telah disepakati, dan pada Rabu (20/11/2024), polisi berhasil menangkap FR dan AN di sebuah hotel di Tanah Abang.
Keduanya mengaku bekerja atas perintah WN (DPO). Tak lama setelah itu, polisi juga menangkap GN, istri WN, untuk dimintai keterangan.
“Motifnya para tersangka membawa sabu untuk diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan finansial. Barang haram tersebut dibungkus dengan kertas kado untuk mengelabui petugas selama perjalanan dari Sumatera ke Jawa,” ujarnya.
Erlin juga menyebut dari hasil pengakapan, polisi juga menyita 3 bungkus sabu dengan berat bruto total 3,041 kilogram. 1 tas ransel hitam merek Rip Curl, 1 ponsel merek Vivo Y03 dengan kartu SIM Telkomsel.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Dari barang bukti sebanyak 3 kilogram ini, jika setiap gram digunakan oleh dua orang, maka kita berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya. (BN/Red)