Mantan Polisi Terpidana Penggelapan Kembali Didakwa atas Kasus Narkoba

Ilustrasi Hakim Pengadilan.


JAGATANTERO.COM, SERANG| Mantan anggota Polisi di Serang bernama Joni Erik Kawanto (52) didakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Serang bersama tiga rekannya yang juga narapidana yaitu Basuki (36), Rudi Afendi (38) dan Iyang Mufadillah (32). Joni sebelumnya merupakan terpidana kasus penggelapan.

Joni dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasak 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang narkotika.

Dakwaan kepada para terdakwa dibacakan oleh JPU Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (10/12/2024).

Ayu mengatakan penyelundupan tersebut bermula pada Mei 2024 ketika Basuki mendatangi Rudi di kamar lapasnya untuk menanyakan apakah dirinya bisa memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam lapas.

Karena Rudi tidak tahu, Basuki lalu menemui Joni yang merupakan bekas polisi dan menanyakan hal serupa serta janji uang Rp3 juta kalau Joni bisa memasukkan sabu ke dalam lapas.

“Terdakwa Joni Erik Kawanto menyanggupi untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas kelas IIA Serang sesuai permintaan terdakwa Basuki,” kata Ayu.

Setelah Joni menyanggupi, Rudi kemudian menemui Iyang untuk menanyakan apakah dirinya kenal dengan seorang pengedar sabu. Iyang lalu bersedia dengan memberi penafian kalau terjadi sesuatu dirinya tidak mau dibawa-bawa.

Iyang kemudian menelpon seorang bernama Pacik Mudzakir (DPO) dari dalam lapas dan bertanya apakah dirinya masih mempunyai stok narkoba jenis sabu.

“Iyang lalu meminta kepada Pacik Mudzakir untuk diturunkan narkotika jenis sabu, kemudian Pacik meminta Iyang untuk memerintah orang mengambil narkotika jenis sabu tersebut,” tutur Ayu.

Iyang lalu menghubungi orang suruhannya dan memberitahu lokasi pengambilan sabu tersebut. Orang suruhan itu disuruh juga untuk membagi sabu menjadi 23 bungkus yang nantinya akan dimasukkan ke dalam lapas.

Setelah itu para terdakwa mencari orang yang bisa memasukan sabu tersebut ke dalam lapas. Joni kemudian menghubungi teman polisinya bernama Willy Sulistyo pada 10 Mei 2024 dan menanyakan apakah Willy bisa menjenguk dirinya.

Willy lalu mengatakan dirinya ada piket di Polsek Cipocok Jaya, tapi jika tidak ada kegiatan dirinya akan datang menjenguk Joni. Malamnya, sekira pukul 19.00 WIB, orang suruhan terdakwa Basuki menyimpan narkoba tersebut di warung di seberang Polsek Cipocok Jaya.

Keesokannya, sekitar Pukul 09.00 WIB, Basuki memberitahu Joni bahwa narkoba tersebut sudah berada di dalam bungkusan plastik makanan yang disimpan oleh orang suruhannya di warung Madura. Joni lalu meminta Willy agar mengambil bungkus makanan tersebut dan membawanya saat menjenguk dirinya.

“Kemudian saksi Willy Sulistyo memberitahukan kepada terdakwa Joni Erik Kawanto bahwa dirinya sudah mengambil bungkusan plastik yang berisi makanan tersebut,” imbuhnya.

Pukul 16.30 WIB, Willy kemudian sampai di Lapas untuk menjenguk Joni. Mereka lalu mengobrol dan Willy memberikan pesanan yang diminta oleh Joni.

Saat sore menjelang malam, Joni dibawa ke ruang staff KPLP oleh penjaga lapas bernama Tommy Fauzi. Di ruang itu Joni sudah ditunggu oleh tiga anggota polisi satuan narkoba Polresta Serang. Mereka mendapatkan informasi Joni menyelundupkan narkoba dari Willy Sulistyo.

Para terdakwa lainnya juga kemudian satu per satu diinterogasi di ruang staff KPLP. Mereka kemudian mengaku. Polisi juga menyita sabu sebanyak 23 bungkus dan handphone yang digunakan para terdakwa untuk transaksi sabu. (BN/Red)




Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama