JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Organisasi Masyarakat PROJO menilai PDI Perjuangan melemparkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan pada bulan Januari tahun 2025 mendatang, yang narasinya seolah-olah hasil keputusan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Muhamad Rezal Comando (Mas Ando) selaku ketua DPC Kabupaten Tangerang memberikan kritik keras terhadap persoalan tersebut, Ando mengatakan “Elit Politik Fraksi PDI Perjuangan yang notabene sebagai pemilik suara terbesar di DPR kala itu secara sistematis ikut andil mendorong atas pemberlakuan kenaikkan ketetapan PPN menjadi 12 persen. Dan seolah kini 'Lempar Batu Sembunyi Tangan',“. Senin, (23/12/2024).
Ando menerangkan bahwa RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disetujui DPR untuk menjadi undang-undang pada 29 Oktober 2021, dan mulai berlaku pada 2022. UU HPP inilah yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen paling lambat di terapkan per 1 Januari 2025.
Ketua DPC Projo Kabupaten Tangerang menilai PDI-P sebagai partai pemenang yang berkuasa ketika itu tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap rakyat. Ketua DPR waktu itu juga politikus PDIP Puan Maharani, yang kini kembali menjabat Ketua DPR. Namun, para politikus PDI-P justru membuat seolah Presiden Prabowo yang menyebabkan munculnya kenaikan tarif PPN 12 persen.
“Masyarakat harus tahu bahwa ada tindakan upaya seolah membohongi publik lewat pernyataan-pernyataan yang memojokkan Presiden Prabowo, Ormas PROJO mendukung penuh segala bentuk kebijakan pemerintahan era Presiden Prabowo, saat ini“ ujar Ando.
Masih kata mas Ando, terkait kebijakan yang sekarang seharusnya pemerintah tidak lepas tangan dan menyikapi segala bentuk persoalan ini. Presiden Prabowo melaksanakan perintah UU HPP untuk menerapkan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Meski begitu, tarif pajak tersebut hanya dikenakan bagi barang mewah. Ini bukti Presiden Prabowo memahami kondisi dan mencari cara untuk tidak membebani rakyat.
Ando berpendapat jika sekarang tidak setuju dengan kenaikan PPN 12 Persen tersebut, seharusnya elit politik PDI-P melakukan mekanisme revisi perubahan undang-undang di DPR. Toh itu produk buatan mereka, yang semua tau bahwa politisi PDI-P adalah fraksi terbesar di parlemen.
Ando berharap “Sebaiknya PDI-P jangan seperti lempar batu sembunyi tangan seperti itu, harus bertanggungjawab dengan keputusan yang sudah diambil. PDI-P jangan cuci tangan, dan segera ajukan perubahan atas RUU HPP sesegera mungkin, sebelum kebijakan tersebut di terapkan pada Januari 2025 mendatang ” Tutup Ando. (*/Red)