JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Mencuat para aktivis mengkritisi terkait adanya kegiatan uji kompentensi teknis dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui manajemen pimpinan talenta di lingkungan pemerintah kabupaten Tangerang tahun 2024.
Baru baru ini kita di hebohkan adanya dugaan seleksi untuk menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dituding tidak transparansi.
Praktisi hukum, Anri Situmeang, SH., MH., C.NSP., C.CL menjelaskan, jika itu benar adanya seleksi untuk menjadi Sekda Kabupeten Tangerang tidak dilakukannya transparansi kepada publik maka Pj. Bupati Tangerang telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, biasa kita kenal di sebut (AAUPB).
Lanjut Anri menjelaskan, di dalam AAUPB terdapat asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas kepentingan hukum, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas ketidakberpihakan dan asas bertindak cermat.
Dalam persoalanan pemilihan Sekda Kabupaten Tangerang harus bersikap Objektif jangan sampai melanggar AAUPB seperti, menyalahgunakan wewenang, ketidakberpihakan,. Keterbukaan dan harus bertindak cermat.
Saya masih yakin dengan Pak Pj Bupati Tangerang bisa menjelaskan kepada publik secara regulasi terkait kontroversi surat edaran ujikom tersebut dengan waktu yang cepat dan tidak alergi untuk menjelaskan kepada publik.
Dan pesan saya kepada pak Pj Bupati Tangerang jika adanya Kekhilafan dalam persoalan tata cara pemilihan Sekda, maka dengan tersebut untuk di benahi sesuai regulasi atau tatacara yang sudah di aturannya ", kata Advocat / pengacara muda ini , kepada awak media di Tangerang, Jumat ( 20 / 12/2024 ).
Sampai berita ini di beritakan Pj.Bupati Tangerang , Dr.Andy Ony Prihartono belum berhasil konfirmasi terkait persoalan ini. (*/Red)