JAGATANTERO.COM, SERANG| Direktur Eksekutif DPP Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny kembali menyoroti terkait dugaan kurangnya transparansi dalam Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Kejaksaan Tinggi Banten, pada proyek prioritas pembangunan di wilayah Banten. “Pasalnya Dari 309 Paket kegiatan, terdapat sedikitnya 107 Paket Kegiatan yang mendapatkan Pendampingan, Pengawalan,dan Pengamanan oleh Kejaksaan Tinggi Banten (Walpam).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 180 Tahun 2024 Tentang Program Prioritas Daerah Tahun Anggaran 2024, serta mengacu pada Pergub Nomer.3 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026 Perlu dilakukan adanya Pendampingan,Pengawalan,dan Pengamanan oleh Kejaksaan Tinggi Banten, terhadap Program Prioritas di Provinsi Banten, yang di tetapkan di serang pada tanggal 5 Juni 2024.
Adapun paket kegiatan tersebut terdapat di beberapa dinas antara lain; Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman,Dinas Pertambangan dan Energi,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,Dinas Perhubungan,Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian.
Yang menjadi bahan pertanyaan adalah sebanyak 107 paket kegiatan dari sejumlah dinas dengan nilai proyek Rp.986,7 miliar pada tahun 2024. Hingga akhir tahun belum juga diketahui paket kegiatan apa saja yang mendapatkan pendampingan oleh Walpam Kejati Banten terang Dir FPK yang biasa disapa Deny Debus, karena pihak kejaksaan sendiri tidak pernah merinci nama paket kegiatan yang mendapatkan pendampingan dan pengawalan. Padahal penandatanganan Pakta Integeritas telah di tandatangani pada Kamis (15/8/2024), itupun disaat pengerjaan proyek telah berjalan. Untuk itu Deny meminta kepada Kejati Banten agar lebih terbuka serta transparan untuk mempublikasikan sebanyak 107 paket kegiatan yang mendapatkan Pendampingan Walpam.
Selain itu dibutuhkan langkah tegas dalam mengawal, serta mengawasi penggunaan anggaran pembangunan agar sesuai dengan prinsip keterbukaan publik. “Semoga anggaran pembangunan di banten dapat lebih transparan dan tidak menjadikan ladang subur untuk mencari celah korupsi,” harap Deny Debus seorang aktivis banten yang kini genap berusia 54 tahun. Hal tersebut agar setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik dan yang mendapatkan pengawalan dari pihak Kejati Banten perlu diawasi dengan ketat, demi menjaga marwah Adhyaksa serta kepentingan masyarakat luas.
Masih menurut Deny Debus, ‘bahwa dirinya sangat menyayangkan perihal beberapa Laporan Pengaduan dari Lembaga DPP-FPK yang dilayangkan melalui SPKT Kejati Banten. Salah satunya pada tanggal 22 Juli 2024. terkait adanya dugaan penyimpangan pada Paket Pelaksanaan Pekerjaan. Serta telah melayangkan surat permohonan pemberitahuan tindak lanjut atas Laporan pada Tgl.12 Agustus 2024. Bahkan Deny Debus juga telah mengirimkan pesan singkat Via WA Dr.Siswanto,SH,MH selaku Kejati Banten, meskipun direspon oleh Pak Kajati, akan tetapi tindak lanjut dari laporan tersebut hingga saat ini belum juga ada respon terangnya.
Seharusnya Kejati Banten cepat merespon jika ada laporan yang masuk dari masyarakat, sesuai sistem,mekanisme dan prosedur untuk melakukan penyelidikan/Penyidikan serta melakukan pengecekan atas tindak lanjut laporan pengaduan dan memberikan surat pemberitahuan tindak lanjut atas Laporan / Pengaduan (Pidsus - 2) terhadap pelapor.
Padahal Plh. Asisten Intelijen Kejati Banten Aditya Rakatama, SH.MH saat hari anti korupsi dunia mengatakan dengan tegas jika ada laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat, yang di sampaikan secara tertulis. Maka pasti akan kami jawab secara tertulis, dan jika ada pengaduan yang belum ditindak lanjuti oleh kami,tanyakan saja secara tertulis juga tegasnya.
Konsep Kerja Walpam Kejati Besifat AGHT
Sementara itu terkait pernyataan Plh. Asisten Intelijen Kejati Banten Aditya Rakatama, SH.MH beserta jajaran pada saat hari anti korupsi dunia di depan para aktivis provinsi banten pada tanggal 9 desember membahas terkait pembangunan proyek strategis (PPS) mengenai apa dasar hukum yang mengatur tentang PPS tersebut. Aditya menjelaskan bahwa sistem kerja walpam adalah besifat AGHT ( ancaman, gangguan, halangan, dan tantangan ) jadi tidak mengawasi terkait tentang Teknis, Spek, Anggaran atau Rab dan Keuangan.
Pernyataan Asintel itu sungguh sangat bertolak belakang dengan Pendampingan Walpam yang memiliki slogan Tepat Waktu,Tepat Mutu,dan Tepat Anggaran. Karena bagaimana bisa menjalani dari fungsi pengawasan jika tidak mengetahui tentang Teknis, Spek, Anggaran atau Rab dan Keuangan. Karena pengawasan Walpam pada Kejati Banten bersifat preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara. Serta untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan agar tidak ada kendala, dan tidak ada perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta tidak ada penyimpangan, dan dapat selesai tepat pada waktunya.
Sedangkan terkait dengan konsep kerja walpam dengan moto AGHT ( Halangan,Gangguan, Ancaman dan Tangtangan ). Motto ini menurut Deny Debus kurang tepat lah, jika untuk sekedar Pengawalan dan Pengamanan Proyek Prioritas Daerah. Apalagi saat ini pengadaan barang di adakan melalui mekanisme e-purchasing dengan menggunakan system Katalog Elektronik ( E-Katalog ) LKPP, yang minim dari gangguan,bahkan sama sekali tidak ada kendala. Karena setahu saya konsep AGHT mempunyai moto yang bersifat gangguan nasional secara luas, contoh menghadapi separatis atau anti ideologi pancasila ,atau kegiatan kegiatan secara nasional seperti pemilu dan pembangunan yang berskala nasional.
Adapun konsep AGHT yang ada di Walpam pada Kejaksaan Tinggi Banten untuk Proyek Prioritas Daerah. Konsep AGHT lebih tepatnya dipakai konsep kamtibmas yang ada di kepolisian. Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 di sebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional.
Perbedaan Prioritas Dengan Strategis
Program Proyek Prioritas yaitu program yang diselenggarakan oleh SKPD yang merupakan program prioritas baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung capaian program pembangunan daerah atau prioritas dan sasaran pembangunan daerah, Serta berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan syarat layanan minimal.
Sedangkan Program Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah berdasarkan Perpres No.52 Tahun 2022.
Jadi anggaran APBD Provinsi Banten itu sudah jelas untuk Program Prioritas, tapi belum tentu bisa dikatakan Program Strategis sesuai dengan fungsi dan keberadaan dari pada proyek itu sendiri. Karna kalau bukan prioritas tidak mungkin di angarkan dalam anggaran APBD. Contoh untuk anggaran proyek prioritas seperti belanja Sarana dan Prasarana Pendidikan maupun Sarana dan Prasarana Kesehatan.
Adapun untuk Proyek Program Strategis untuk infrastruktur.”Seperti pada Sektor Jalan dan Jembatan,Sektor Pelabuhan, Sektor Bandar Udara, Sektor Kereta, Sektor Kawasan, Sektor Bendungan dan Irigasi, Sektor Perumahan, Sektor Air Bersih dan Sanitasi, Sektor Tanggul Pantai,Sektor Energi, Sektor Teknologi. (DN/Red)