JAGATANTERO.COM, SERANG| Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara kepada Darmo selama 4 tahun dan rekannya Abdul Rokhim selama 3 tahun penjara. Keduanya merupakan terdakwa kasus pencurian mobil milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Darmo Bin (Alm) Kasir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan kepada Terdakwa II Abdul Rokhim Als Toyib Bin Tukimin dengan pidana penjara selama 3 Tahun,” bunyi putusan PN Serang nomor 726/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi putusan Mahkamah Agung.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Vonis dibacakan di PN Serang pada Kamis (12/12/2024) lalu oleh ketua majelis hakim David Panggabean bersama hakim anggota Dessy Darmayanti dan Lilik Siugihartono.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut Darmo pidana penjara selama 3,6 tahun dan Abdul Rokhim selama 2,6 tahun.
Menukil dari surat dakwaan kedua terdakwa, pencurian mobil tersebut dilakukan pada 23 Juli 2024 lalu. Awalnya Darmo dan Abdul yang berada di daerah Parung, Bogor dijemput oleh temannya bernama Hasanudin Rizal (saat ini DPO) menggunakan mobil Daihatsu Sigra.
Sekitar Pukul 03.20 ketiganya sampai di Kantor UPT Gudang Farmasi Kota Serang yang lokasinya di Lingkungan Lebak, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang. Darmo dan Abdul kemudian masuk ke dalam kantor dengan cara merusak gembok pagar. Sedangkan Hasanudin diam di mobilnya sambil memantau kondisi.
Saat sudah di area kantor, Darmo dan Abdul melihat mobil bak terbuka merek Mitsubishi L300 yang jadi target pencurian. Mereka langsung merusak pintu mobil dan kunci kontak mobil dengan kunci letter T.
“Setelah mobil tersebut berhasil dirusak, selanjutnya terdakwa Abdul Rokhim membantu mendorong mobil tersebut keluar menuju gerbang kantor, dan setelah mobil berhasil didorong hingga keluar area kantor, setelah itu Terdakwa Darmo dan terdakwa Abdul Rokhim menaiki mobil tersebut dan berjalan menuju tol Kragilan,” tulis dakwaan.
Ketiganya kemudian pergi dari lokasi dengan Abdul dan Darmo membawa mobil hasil curian, sementara Hasanudin membawa mobil miliknya. Saat dalam perjalanan menuju tol Cikupa, mereka dicurigai oleh seorang Polisi dari Polres Cilegon.
Darmo dan Abdul diberikan peringatan agar berhenti sedangkan Hasanudin langsung tancap gas meninggalkan keduanya.
Setelah berhenti, polisi kemudian membawa keduanya ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka mengakui bahwa mobil yang dibawanya merupakan hasil curian dari kantor UPT Gudang Farmasi Kota Serang.
“Akibat perbuatan terdakwa Darmo bersama-sama dengan terdakwa Abdul Rokhim dan Hasanudin, Dinas Kesehatan Kota Serang mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp177 juta,” tulis dakwaan. (*BN/Red)