JAGATANTERO.COM, SERANG | Sebenarnya, kasus pengelola SPBU Pertamina yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi atau dengan menambahkan alat tambahan pada meteran dispenser sudah sering terjadi di beberapa daerah, Para pelakunya pun sudah mendapat sanksi. Namun, ternyata masih ada saja oknum pemilik dan petugas SPBU berbuat nakal demi meraih banyak untuk dengan cara tidak halal.
Sebagai konsumen, terutama pemilik kendaraan, kecurangan yang dilakukan SPBU tentu sangat merugikan. Apalagi, bagi pengendara mobil pribadi atau angkutan umum yang biasanya membeli bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah banyak.
Seperti yang terjadi kepada korban yang bernama Muhamad fahry saat mau pulang dari arah kaligandu serang menuju rumahnya dikalodran pada saat mengisi pertalite di SPBU 34-42121 pakupatan Pada jam 11/30 wib saat pengisian pertalite M.fahry memberikan uang Rp50 ribu dan perlihatkan barcode kepada karyawan BBM berpakaian batik.
"yang mengisi BBM yang berpakaian seragam, namun yang anehnya setelah selesai di isi BBM, jarum amper bensin mobil saya tidak naik biasanya jarum amper bensin jarum sudah ditanda merah kalo di isi 50.000 ribu itu naik 3/4 baris setelah kendaraan dijalankan kok ini aneh tidak naik-naik jarum amper bensinya sampai rumah." Ujarnya kepada wartawan Jum'at 13 Desember 2024.
Pada saat jam 12:30 Muhamad fahry kembali lagi ke SPBU Pakupatan untuk menanyakan pada saat pengisian namun sesampainya di SPBU 2 orang yang mengisi itu tidak ada lagi.
"yang bertanggung jawab SPBU juga tidak ada pak paling nanti adanya jam 2 siang bapak tlpon saja itu nomor penanggung jawab SPBU ini pak," Ucap salah satu pegawai SPBU dilokasi.
Saat dikonfirmasi penanggung jawab SPBU H.ahmad kizwini melalui via pesan WhatsApp/Tlp tidak ada tanggapan dan respon.
Sampai berita ini ditayangkan Muhamad fahry diduga selaku korban kecurangan pengisian BBM di SPBU 34-42121 Pakupatan sudah melaporkan ke Polsek Cipocok polres Serang kota, dan (bph migas) badan pengatur hilir minyak dan gas bumi agar segera ditindak lanjuti."tandasnya.(Red)