Sebagai bentuk protes, ratusan buruh menggelar aksi di depan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Pelaksanaan rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Serang pada Senin (16/12/2024), menuai kritik tajam dari buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSBS). Mereka menilai hasil pembahasan belum kepastian terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10,9 persen.
Sebagai bentuk protes, ratusan buruh menggelar aksi di depan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Para buruh duduk di depan pintu masuk gedung, menyampaikan orasi secara bergantian dengan menggunakan pengeras suara.
Aksi ini juga mencakup langkah tegas dari serikat buruh yang mendatangi perwakilan unsur buruh dalam dewan pengupahan untuk menanyakan langsung hasil rapat pleno.
Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menyampaikan bahwa usulan kenaikan UMK sebesar 10,9 persen didasarkan pada kajian mendalam.
“Angka tersebut berasal dari analisis empat variabel kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah kami lakukan,” jelasnya kepada BantenNews.co.id di lokasi, Senin, (16/12/24)
Asep berharap pembahasan rapat pleno bisa menyepakati angka yang memenuhi harapan buruh. Jika tuntutan mereka tidak terakomodasi, serikat buruh memastikan akan kembali menggelar aksi dalam skala yang lebih besar.
“Kami kita kaku, tidak harus tepat di angka 10,9 persen. Namun, yang kami tekankan adalah kenaikan harus lebih dari 6,5 persen agar memenuhi kebutuhan buruh,” pungkas Asep.
Aksi protes ini menyoroti pentingnya keputusan yang adil dari dewan pengupahan Kabupaten Serang, yang dianggap menjadi penentu kesejahteraan buruh di wilayah tersebut. (BN/Red)