Sebanyak 728 sertifikat tanah dibagikan kepada warga desa sukarena, kecamatan Ciomas, kabupaten Serang, pada jumat pagi (27-12-2024). |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Sebanyak 728 sertifikat tanah dibagikan kepada warga desa sukarena, kecamatan Ciomas, kabupaten Serang, pada jumat pagi (27-12-2024).
Pembagian sertifikat yang dilaksanakan di kantor aula desa sukarena ini merupakan bagian dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa yang di wakili Sekretaris Desa Saepudin beserta Perangkat Desa.
Kemudian hadir pula tim petugas dari kantor BPN kabupaten Serang berserta seluruh warga penerima sertifikat dari 728 sertifikat yang dibagikan 728, diantaranya diperuntukan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan PTSL.
Sekertaris Desa, Saepudin dalam sambutannya mengatakan bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, pemerintahan desa karena dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
"dengan adanya sertifikat ini masyarakat desa sukarena sekarang memilki bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat," kata saepudin.
Ia menambahkan dari program PTSL ini juga berharap, bagi masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah ini dapat menjaga dan merawatnya dengan baik,"imbuhnya.
Disela-sela acara usai digelarnya acara pembagian sertifikat, salah satu warga mengaku terharu dan bangga, katanya, sebelumnya ia tidak memiliki sertifikat tanah yang ia kuasai, hal ini membuat bangga dan terharu karena tanah yang ia kuasai kini telah berlegalitas Hukum tetap.
"saya tidak khawatir lagi jika sewaktu-waktu terjadi sengketa tanah, harapan kami masyarakat desa sukarena agar program PTSL ini bisa berkelanjutan,"pungkasnya. (Pin/Red)