JAGATANTERO.COM, SERANG| Tiga kabupaten/kota di Provinsi Banten dipastikan tanpa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Ketiga daerah itu yakni, Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta, Selasa (17/12/2024), telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan UMSK Banten 2025.
Khusus untuk UMSK, hanya lima dari delapan kabupaten/kota yang mengusulkan, yaitu, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Terkait tiga kabupaten/kota tanpa upah sektoral, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi menjelaskan, jika ketiga daerah tersebut tidak mengusulkan UMSK 2025.
“Kenapa Kota Serang, Pandeglang dan Lebak tidak ditetapkan UMSK? karena tidak ada usulan. Bagaimana mau menetapkan kalau mereka tidak mengusulkan rekomendasi,” kata Septo, Rabu (18/12/2024).
Meski begitu, lanjut Septo, jika tiga kabupaten/kota itu ingin menerapkan upah sektoral, bisa menggunakan acuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
“Bisa pakai UMSP 2025. Kemarin sudah disahkan. Itu nilainya Rp2.916.644,90,” ujar Septo.
Sementara Ketua DPD SPN Banten, Inta Indira Dewi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tetap menetapkan UMSK di tiga Kabupaten/Kota tersebut.
“Pemprov Banten harus mengeluarkan nominal ataupun besaran UMSK untuk Kota Serang, Pandeglang dan Lebak. Karena tiga daerah itu belum ada nominalnya,” ujar Intan.
Adapun besaran UMSK 2025 di lima Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 472 Tahun 2024 tentang penetapan UMSK 2025.
Sedangkan formula penghitungan UMSK yang digunakan yaitu, upah sektoral ditambah UMK 2025. Di mana, setiap besaran upah setiap sektor berbeda.
UMSK 2025 Kabupaten Serang dari dua sektor unggulan, yaitu:
1. Sektor Unggulan I, Rp5.024.353,02
2. Sektor Unggulan II sebesar Rp4.969.353,02.
Baca Juga : ABG Asal Bojong Pandeglang Hilang 4 Hari, Diduga Kabur Bareng Kenalan FB
UMSK 2025 Kabupaten Tangerang:
1. Sektor IA sebesar Rp4.976.117,-
2. Sektor IB sebesar Rp4.951.117,-
3. Sektor II sebesar Rp4.941.117,-
4. Sektor IIIA sebesar Rp4.931.117,-
5. Sektor IIIB sebesar Rp4.921.117,-.
UMSK 2025 Kota Tangerang:
1. Upah Minimum Sektoral 1 sebesar Rp5.424.587,95
2. Upah Minimum Sektoral 2 sebesar Rp5.272.496,69
3. Upah Minimum Sektoral 3 sebesar Rp5.221.799,61
4. Upah Minimum Sektoral 4 sebesar Rp5.171.102,53.
UMSK 2025 Kota Tangerang Selatan:
1. Upah Sektor 1 sebesar Rp5.019.932,78
2. Upah Sektor 2 sebesar Rp5.004.752,66.
Adapun UMSK 2025 Kota Cilegon:
1. Sektor/Kelompok IA sebesar Rp5.256.286,48
2. Sektor/Kelompok IB sebesar Rp5.256.286,48
3. Sektor/Kelompok II sebesar Rp5.230.646,48
4. Sektor/Kelompok III sebesar Rp5.179.2365,48.
Tiga kabupaten/kota di Provinsi Banten dipastikan tanpa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Ketiga daerah itu yakni, Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta, Selasa (17/12/2024), telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan UMSK Banten 2025.
Khusus untuk UMSK, hanya lima dari delapan kabupaten/kota yang mengusulkan, yaitu, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Terkait tiga kabupaten/kota tanpa upah sektoral, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi menjelaskan, jika ketiga daerah tersebut tidak mengusulkan UMSK 2025.
“Kenapa Kota Serang, Pandeglang dan Lebak tidak ditetapkan UMSK? karena tidak ada usulan. Bagaimana mau menetapkan kalau mereka tidak mengusulkan rekomendasi,” kata Septo, Rabu (18/12/2024).
Meski begitu, lanjut Septo, jika tiga kabupaten/kota itu ingin menerapkan upah sektoral, bisa menggunakan acuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
“Bisa pakai UMSP 2025. Kemarin sudah disahkan. Itu nilainya Rp2.916.644,90,” ujar Septo.
Sementara Ketua DPD SPN Banten, Inta Indira Dewi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tetap menetapkan UMSK di tiga Kabupaten/Kota tersebut.
“Pemprov Banten harus mengeluarkan nominal ataupun besaran UMSK untuk Kota Serang, Pandeglang dan Lebak. Karena tiga daerah itu belum ada nominalnya,” ujar Intan.
Adapun besaran UMSK 2025 di lima Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 472 Tahun 2024 tentang penetapan UMSK 2025.
Sedangkan formula penghitungan UMSK yang digunakan yaitu, upah sektoral ditambah UMK 2025. Di mana, setiap besaran upah setiap sektor berbeda.
UMSK 2025 Kabupaten Serang dari dua sektor unggulan, yaitu:
1. Sektor Unggulan I, Rp5.024.353,02
2. Sektor Unggulan II sebesar Rp4.969.353,02.
UMSK 2025 Kabupaten Tangerang:
1. Sektor IA sebesar Rp4.976.117,-
2. Sektor IB sebesar Rp4.951.117,-
3. Sektor II sebesar Rp4.941.117,-
4. Sektor IIIA sebesar Rp4.931.117,-
5. Sektor IIIB sebesar Rp4.921.117,-.
UMSK 2025 Kota Tangerang:
1. Upah Minimum Sektoral 1 sebesar Rp5.424.587,95
2. Upah Minimum Sektoral 2 sebesar Rp5.272.496,69
3. Upah Minimum Sektoral 3 sebesar Rp5.221.799,61
4. Upah Minimum Sektoral 4 sebesar Rp5.171.102,53.
UMSK 2025 Kota Tangerang Selatan:
1. Upah Sektor 1 sebesar Rp5.019.932,78
2. Upah Sektor 2 sebesar Rp5.004.752,66.
Adapun UMSK 2025 Kota Cilegon:
1. Sektor/Kelompok IA sebesar Rp5.256.286,48
2. Sektor/Kelompok IB sebesar Rp5.256.286,48
3. Sektor/Kelompok II sebesar Rp5.230.646,48
4. Sektor/Kelompok III sebesar Rp5.179.2365,48.
Sumber: BantenNews.co.id
Tags:
Daerah