Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon (tengah) saat melakukan patroli pengawasan di gudang logistik Kecamatan Kramatwatu. Foto: net |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Bawaslu Kabupaten Serang menangkap Tiga terduga pelaku serangan fajar di Kampung Astana, Desa Walikukun, Kecamatan Carenang. Ketiganya diduga merupakan koordinator desa salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang. Mereka ditangkap pada Senin (25/11/2024), sekira pukul 20.02 WIB malam.
Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp7,5 juta.
“Uang pecahan Rp50 ribu itu masih belum dibagikan dan belum dimasukan ke amplop. Yang bersangkutan diduga kordes,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, Selasa (26/11/2024).
Furqon juga enggan menyebutkan identitas para terduga pelaku. Ia berdalih, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih melakukan pendalaman.
Ketiganya juga masih dimintai klarifikasi untuk proses pengembangan atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Ada beberapa yang diklarifikasi dan juga itu untuk barang bukti dipinjam dulu, karena hari ini masih berlanjut di sekretariat Pancascam Carenang,” ujarnya.
Furqon menuturkan, kasus dugaan politik uang itu dapat diketahui ketika anggota Bawaslu bersama Gakkumdu sedang melakukan patroli. Mereka lalu mendapatkan informasi adanya rencana pembagian uang atau serangan fajar di daerah itu.
Saat tiba di lokasi, benar saja. Petugas lalu berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti uang yang diduga bakal dibagikan ke masyarakat.
“Pak Kasat Reskrim (Polres Serang) dan Bawaslu menemukan perihal dugaan politik uang. titik lokasinya di Kampung Astana, Desa Walikukun, Carenang,” tuturnya.
Apabila proses klarifikasi kepada para terduga pelaku rampung, Furqon mengatakan anggota Bawaslu Kabupaten Serang akan menggelar pleno untuk penentuan sikap dalam menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur untuk menjadi temuan atau tidak. (BN/Red)
Tags: Hukum Pilkada