Sidang kasus dugaan korupsi lahan kios Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang. |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Sidang kasus dugaan korupsi lahan kios Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, terus berlanjut. Di mana kali ini dalam sidang menghadirkan beberapa saksi, salah satunya Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin.
Pj Walikota Serang Nanang Saefudin dihadirkan sebagai saksi, itu karena namanya disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Dalam sidang sebelumnya, JPU menyebut bahwa Nanang yang saat itu menjabat Sekda menyarankan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata agar membatalkan perjanjian sewa lahan tersebut.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/11/2024),
Selain Nanang, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya yaitu ASDA 1 Kota Serang, Subagyo dan Kabag Hukum Pemkot Serang, Tb Arif Teguh.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mochammad Ichwanudin itu, Nanang dicecar beberapa pertanyaan. Salah satu pertanyaan yakni saat Nanang masih menjabat sebagai Sekda Kota Serang, sempat didatangi Sarnata usai penandatanganan perjanjian kerja sama antara terdakwa Basyar dan Sarnata.
Menjawab pertanyaan Hakim, Nanang mengatakan, sepengetahuannya, perjanjian kerja sama itu jenisnya merupakan sewa. Ia juga mengakui kalau Sarnata memang sempat menghadap dirinya dan mengatakan pada Nanang kalau dirinya khilaf mendatangani perjanjian kerja sama itu.
Dari pembicaraannya dengan Sarnata saat itu, diketahui bahwa ada beberapa proses yang dilewati oleh Basyar. Yaitu persetujuan dari dirinya selaku Sekda dan juga tidak adanya retribusi yang dibayar oleh Basyar.
Dirinya juga mengatakan kalau Sarnata sempat mengatakan menerima dana walau sebelumnya sempat beberapa kali membantah.
“Pada saat melapor kepada saya, saya tanya (apakah menerima dana) masih jawab tidak menerima sesuatu. Setelah ditanya baik-baik, jawab (Sarnata menjawab menerima) iya. Tidak menyebutkan nilainya berapa hanya sekedar saja,” kata Nanang.
Nanang juga mengakui, dirinya menolak kerja sama tersebut karena besaran sewa yang diajukan oleh terdakwa Basyar, jauh di bawah hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dimana, disebutkan luas lahan 5,689,83 m2 dengan nilai sewa per tahun sebeesar Rp483,6 juta. Namun, dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Basyar, sewa lahan itu sebesar Rp95,6 juta per tahun.