Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Pembuang Mayat Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang

Penemuan Mayat Berjenis Kelamin Wanita yang Terbungkus Kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang.(Foto: Istimewa/Fin.co.id)


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan seorang pria berinisial HH warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan pembuang mayat yang dibungkus dalam lipatan kasur pada Senin (11/11).

"Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan HH sebagai tersangka pembunuh dan pembuang mayat dalam gulungan kasur di Cikupa," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap HH ini berdasarkan hasil serangkaian penyidikan dan penyelidikan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polresta Tangerang dengan menemukan dua alat bukti kuat.

"Dan tersangka juga mengakui atas perbuatan melawan hukum yang diperbuat terhadap korban. Berdasarkan bukti cukup dan dikuatkan dengan barang bukti yg sudah disita oleh penyidik," jelasnya.

Dalam hal ini, kata dia, tersangka mengaku jika dirinya bersama korban perempuan berinisial N warga Cikupa ini, baru berkenalan melalui aplikasi di salah satu media sosial (medsos).

Namun Arief, tidak merincikan dan menerangkan secara detail terkait motif dari kasus pembunuhan dan pembuangan mayat yang digulung pada lipatan kasur tersebut.

"Pelaku dan korban berkenalan dengan cara janjian di tempat kejadian utama. Dan duga kuat yang bertanggung jawab terhadap perbuatan melukai seseorang yang mengakibatkan rasa sakit dan hilangnya nyawa korban," paparnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka kepada HH sebagai pelaku pembunuhan tersebut semakin menguatkan polisi, setelah hasil uji forensik dan identifikasi terdapat luka lebam pada leher korban diduga karena di cekik.

"Diketemukan luka dan bengkak akibat cekikan di bagian leher," pungkas Kompol Arief N Yusuf.(ANT/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama