Ilustrasi Tahanan. |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Seorang oknum anggota kepolisian berinisial JS dan warga sipil berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga tewas yang dialami oleh korbannya bernama Welmi Teiwiland.
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (27/10/2024) pagi lalu di jalan akses penghubung pintu Tol Merak, Lingkungan Sumur Wuluh, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon atau tepatnya di sebuah kafe.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Mapolda Banten dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Untuk yang bersangkutan 2 tersangka sudah kita lakukan penahanan di Polda Banten dengan kasus pengeroyokan 170. Kemudian untuk kelengkapan berkas kemarin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi masih ada beberapa petunjuk dari pihak rekan-rekan Jaksa yang akan kita lengkapi,” katanya, Rabu (6/11/2024)
Kemas mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku yang dalam kondisi mabuk terlibat adu mulut karena suatu persoalan. Merasa tersinggung, pelaku lantas menganiaya dan mengeroyok korban.
“Tidak saling mengenal antara pelaku dan korban. Spontan di sana karena tersinggung karena lagi mabuk, akhirnya melakukan pengeroyokan. Pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong. Sempat dibawa ke rumah sakit, kemudian hari Senin korban meninggal,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, kata Kemas, pihaknya telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi. Korban diketahui merupakan warga Jakarta. “Saksi sudah ada 9 yang diperiksa, barang bukti sudah kita amankan,” ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan nyawa menghilang.
“Pasal berlapis, pengeroyokan dan penganiayaan menyebabkan kematian. Yang satu anggota dari kepolisian sudah dilakukan pemeriksaan oleh pengamanan internal Polri dalam hal ini Propam berkaitan dengan kode etik maupun disiplinnya,” tutup Kemas. (BN/Red)