![]() |
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam.(Foto:Net) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat telah memberikan teguran keras kepada pihak pengusaha THM, untuk tidak lagi menyalahgunakan izin usaha resto cafe menjadi THM. Sebab, hal itu sudah meyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
Pada saat kepemimpinan (PJ) Yedi Rahmat memerintah, (Pemkot) kota Serang telah menyegel dan menutup sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Serang, berdasarkan hasil investigasi terdapat sejumlah THM yang masih kembali beroperasi walaupun dalam status di segel.
![]() |
Salah satu THM yang nekat kembali beroperasi di Kota Serang |
Satu bulan lalu, Aliansi Reformasi pernah menggelar Aksi di Kantor DPRD Kota Serang, terkait Tempat Hiburan Malam (THM) hingga kini masih menunggu janji Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman janji akan menertibkan THM dalam waktu satu bulan, namun itu hanya menjadi isapan jempol. Hingga kini janji tersebut belum teralisasi.
Pasalnya beberapa waktu lalu Pemkot telah melakukan penyegelan terhadap 13 THM yang beroperasi tanpa izin di Kota Serang, akan tetapi setelah dilakukannya penyegelan, diketahui beberapa Tempat Hiburan Malam nekat kembali beroperasi dengan menyiasatinya membuat pintu masuk lain. Bahkan berani merusak segel yang dipasang oleh Pemkot Serang. (Eka/Red)