Laporan FAS diterima langsung oleh Zaenal Mutakin divisi sengketa Perkara, Senin, 04 November 2024.
JAGATANTERO.COM, SERANG| Forum Aspirasi Sultan (FAS) mendatangi BAWASLU Provinsi Banten untuk melakukan Pelaporan terkait kelalaian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten atas tayangan Iklan Masyarakat, dengan menyerahkan beberapa bukti laporan. Laporan tersebut diterima langsung oleh Zaenal Mutakin divisi sengketa Perkara, Senin, 04 November 2024.
Zaenal Mutakin menyambut dengan baik kedatangan FAS dengan menerima laporan tersebut beserta kelengkapan administrasinya untuk ditindak lanjuti dan dikembangkan hingga selesai.
“Kami dari bawaslu akan mempelajari laporan ini dan secepatnya akan mengembangkan apalagi dengan bukti bukti yang kuat dan administrasi yang lengkap” Kata Zaenal Mutakin.
KPU Provinsi Banten dilaporkan oleh FAS atas dugaan melanggar kode etik, yakni adanya tayangan iklan masyarakat yang diduga dengan sengaja melakukan gerakan mengacungkan 1 jari telunjuk. Hal itu teridikasikan sebagai penggiringan opini atas keberpihakan pada salah satu Paslon Gubernur Banten.
Ketua FAS, Roni mejelaskan bahwa tayangan Iklan Masyarakat dimaksud sudah tayang dan banyak memiliki dampak kepada Masyarakat Awam.
“Meskipun Iklan Tersebut ditakedown namun sudah terlanjur tayang dan di tonton oleh jutaan pasang mata Masyarakat di Banten ini, Tentu iklan tersebut memiliki dampak kepada masyarakat awam yang seolah olah diarahkan oleh KPU Provinsi Banten untuk memilih salah satu Paslon Gubernur Banten dan itu sangat jelas melanggar kode etik” Jelas Roni.
Selain Roni, kepala Bidang Informasi Publik FAS, Toha, ia berharap laporan ini harus segera diproses dan ditindak lanjuti hingga tuntas agar jangan sampai ada opini bahwa hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kami berharap laporan ini segera di proses agar tidak ada lagi kejadian berulang kedepannya, jangan sampai karena KPU Instansi tertinggi lalu lolos dalam tindakan pelangaran kode etik, sementara instansi yang masih dibawah KPU dilakukan tindakan atas pelanggaran kode etik, ini namanya tidak adil” Harap Toha.
Tim FAS sangat menyangkan sekali Iklan Masyarakat yang diproduksi oleh KPU bisa lolos dalam proses Screening atau editing hingga tayang kepada Masyarakat.
“Sebelum iklan itu tayang seharusnya melewati proses Screening atau Editing, bagaimana bisa gerakan tersebut yang jelas ada unsur pelanggaran kode etik bisa lolos dan tayang, apakah memang ada unsur kesengajaan atau keberpihakan pada salah satu Paslon Gubernur Banten, ini Jelas tindakan yang tidak netral” Ujar Dewi.
Dilanjutkan Ade, bahwa KPU Provinsi Banten telah melakukan pemborosan anggaran negara dengan memproduksi Iklan Layanan Masyarakat yang kami anggap gagal tayang karena sudah ditakedown.
"Sayaberharap aparat penegak hukum memeriksa atau mengaudit pengeluaran anggaran tersebut yang dilokasikan untuk produksi iklan KPU, dan DKPP agar menonaktifkan ketua KPU Provinsi Banten,"pungkas Ade.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, Iklan Layanan Tersebut sudah di takedown di beberapa stasiun TV oleh pihak KPU. Kendati begitu FAS tetap akan melanjutkan laporan ini hingga tuntas demi memberikan edukasi politik kepada Masyarakat dengan Baik dan Benar secara Netral.Tutup Ade (Red)