Korupsi Kredit KMKK Fiktif Rp4,2 Miliar di bjb Cabang Khusus Banten, Direktur CV CBN Ditetapkan jadi Tersangka

Tersangka, Direktur CV Cipta Belka Nusantara (CBN), Muhamad Diki Husaeni (kedua dari kiri) ditahan di rutan Polresta Serang. (Foto:bantennews)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Serang telah menetapkan Direktur CV Cipta Belka Nusantara (CBN), Muhamad Diki Husaeni (29) sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank bjb Cabang khusus Banten. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp4,2 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan menerangkan, pada 2018 lalu, perusahaan milik tersangka mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada Bank bjb untuk proyek di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), namun ada syarat dokumen yang dilampirkan belum dipenuhi tersangka.

“Dalam pengajuan Fasilitas Kredit KMKK tersebut terdapat beberapa persyaratan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon atau debitur, di mana salah satunya adalah dengan melampirkan SPK (Surat Perintah Kerja),” kata Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan didampingi Kasubnit II Tipikor, Aipda Tri Maryono kepada wartawan, melansir bantennews.co.id, Selasa (12/11/2024).

Kemudian, setelah persyaratan dokumen lengkap, pihak Bank bjb melakukan klarifikasi ke Kemendes PDTT dan mendapat jawaban bahwa proyek tersebut benar ada.

Ternyata, CV CBN telah mengatur siasat jahatnya dengan meminta tolong kepada staff pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil Kemendes bernama Arif untuk membenarkan adanya proyek tersebut saat pihak bank datang menanyakan.

“Atas perbuatan tersebut pihak Bank bjb meyakini bahwa SPK tersebut benar dan ada pekerjaan pada Kemendes PDTT RI sesuai jenis pekerjaan yang tercantum dalam SPK tersebut,” imbuhnya.

Yakin dengan jawaban pegawai pemerintah non PNS Kemendes bernama Arif, Bank bjb lalu memproses pengajuan KMKK tersebut dan disetujui. Kredit lalu dicairkan ke rekening CV CBN sebesar Rp4,2 Miliar.

“Ketika jangka waktu fasilitas kredit jatuh tempo tidak ada pembayaran,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi serta empat ahli. Akibat perbuatannya, Diki disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama