DPD RI Hj. Ade Yuliasih Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Provinsi Banten Hj. Ade Yuliasih sosialisasikan 4 Pilar MPR RI kepada mahasiswa dan dosen.


JAGATANTERO.COM, SERANG| Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Provinsi Banten Hj. Ade Yuliasih sosialisasikan 4 Pilar MPR RI kepada mahasiswa dan dosen.

Sosialisasi berlangsung di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) KH. Abdul Kabier, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Di kesempatan itu Hj. Ade Yuliasih menyampaikan materi, yakni soal Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kemudian Tap MPR RI sebagai konstitusi, termasuk juga menyampaikan materi Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.

Pantauan dilokasi, para mahasiswa STAI KH. Abdul Kabier antusias mengikuti kegiatan tersebut. Mereka datang berbondong-bondong mendengarkan materi sosialisasi.

Sementara itu, disaat menyampaikan materi sosialisasi, sesekali Hj. Ade Yuliasih menyampaikan pertanyaan kepada ratusan mahasiswa STAI KH. Abdul Kabier yang hadir.

Sementara itu, disaat menyampaikan materi sosialisasi, sesekali Hj. Ade Yuliasih menyampaikan pertanyaan kepada ratusan mahasiswa STAI KH. Abdul Kabier yang hadir.

"Siapa yang tau isi dari Pancasila ?," ujar Hj. Ade Yuliasih melemparkan pertanyaan kepada para mahasiswa dan dosen.

Pertanyaan itupun dijawab para mahasiswa. Mereka yang menjawab kemudian diberikan apresiasi oleh Hj. Ade Yuliasih.

"Siapa yang hafal teks undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ?," katanya kembali melemparkan pertanyaan.

Pertanyaan demi pertanyaan terus dilontarkan Hj. Ade Yuliasih sampai tiba saatnya waktu penyampaian materi selesai.

Hj. Ade Yuliasih menjelaskan, bahwa sosialisasi 4 Pilar MPR RI bagian dari kinerja rutin yang harus dilaksanakan DPD RI. 

"Saya berharap, dengan sosialisasi itu, para mahasiswa dan masyarakat pada umumnya bisa mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," katanya. (*/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama