Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Warga Banjar Agung Cipocok Dianiaya Hingga Tewas, Begini Penjelasan Polisi

Ilustrasi pengeroyokan.


JAGATANTERO.COM, SERANG| Kasus tewasnya warga Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang diduga dianiaya oleh tetangganya menjadi perhatian publik, hingga kini polisi pun masih mendalaminya.

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 5 September 2024, sekira pukul 05.00 WIB. Dirinya juga membantah jika Polda tidak responsif terhadap laporan keluarga korban.

"Jadi betul sedang menangani perkara tersebut, tapi perlu kami jelaskan bukan kami tidak kooperatif menangani perkara tersebut," kata Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan ke wartawan.

Dian menjelaskan, pasca peristiwa dugaan pengeroyokan, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Korban sebelumnya sempat melapor ke Polsek Cipocok Jaya tapi berakhir damai dengan kesepakatan pelaku bersedia mengganti rugi biaya pengobatan korban sebesar Rp 4 juta. Selain itu ada perjanjian bahwa kasus tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

"Dan dianggap perkara ini dianggap clear, itu tanggal 5 September," ujar Dian.

Pada 10 September 2024, lanjut Dian, kondisi korban mulai memburuk dan merasakan sakit di sekujur tubuhnya. Kemudian keluarga membawa ke klinik dan dirujuk ke RSUD Banten sehari kemudian. Namun akhirnya korban meninggal dunia.

Dian menerangkan terjadi lagi pertemuan antara pihak korban dan pihak pelaku tiga hari setelah korban dimakamkan. Kedua pihak, kembali menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam surat, lalu diserahkan ke Polsek Cipocok Jaya.

"Yang mana dari pihak korban minta uang kerahiman sebesar Rp 150 juta, yang mana akan dibayar paling lambat pada 14 Oktober atau satu bulan," ujarnya.

Lantaran uang kerahiman tidak kunjung dipenuhi, keluarga korban akhirnya mempolisikan pihak pelaku.

“Ternyata dari pihak pelapor ini belum bisa memenuhi uang duka tersebut barulah keluarga korban membuat laporan Polisi ke Polda Banten,” tuturnya.

Dian mengatakan kasusnya tersebut masih dalam penyelidikan dan sudah memanggil sekitar 7 saksi. Karena kejadiannya sudah sekitar dua bulan lalu, Polisi masih perlu waktu sebelum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Kita harus benar-benar teliti dan cermat sebelum meningkatkan ke penyidikan. Jadi bukannya kami tidak responsif tapi karena kejadian ini sudah satu bulan lebih yang dahulu karena tidak ada titik temu dalam surat perjanjian baru korban membuat laporan ke Polda Banten,” imbuhnya.

Peristiwa tersebut juga ramai di sosial media setelah anak korban menceritakan kronologi kejadian di akun instagramnya dengan username @itsdechan.

Ia membagikan cerita ayahnya dijebak dan dituduh melecehkan seorang perempuan, hingga akhirnya dipukuli dan tewas.

"Bapak saya dijebak di rumah perempuan bernama Mukaidah. Kejadian pada tanggal 5 September 2024. Saat bapak saya mau berangkat kerja, bapak saya di hubungi Mukaidah, minta tolong benerin lampu rumah. Pas bapak saya masuk, pintunya dikunci oleh perempuan tersebut. Selang 2 menit para pelaku langsung mengeroyok bapak. Mereka melakukan penganiayaan mulai dari jam 05.00 s/d 07.30 setelah polisi datang. Mereka menuduh bapak saya melakukan pelecehan, padahal bapak saya di rumah tersebut bapak saya diikat, lalu dipukuli secara membabi buta oleh para pelaku yang tidak lain ayah, adik dan paman perempuan tersebut, yang menyebabkan bapa saya MENINGGAL DUNIA😭," dikutip dari cerita @itsdechan yang viral di media sosial pada Selasa (12/11/2024). (Lis/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama