Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Daerah Hukum Polres Serang.(Kamis,24/10/2024)
JAGATANTERO.COM, SERANG| Satreskrim Polres Serang bersama Polsek jajaran meringkus sepuluh pelaku kejahatan. Lima di antaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas.
Dari sepuluh pelaku yang ditangkap, 5 diantaranya pelaku curanmor spesialis motor parkiran, 3 tersangka merupakan pelaku pencurian dan pemberatan (curat) serta 2 tersangka lainnya adalah penadah barang hasil kejahatan.
Lima pelaku curanmor yang berhasil ditangkap SA (26) dan CA (25) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, HE alias Bajang (36) dan AS (34) warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang serta RU (29) warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Sementara itu, tiga pelaku curat terdiri dari RO (28) dan FA (25) dari Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, serta SA (21) dari Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dua penadah barang curian adalah RI alias Ompong (28) dari Desa Sentul, Kecamatan Kragilan dan SU alias Enjat (28) dari Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Tangerang.
Modus para pelaku curanmor ini klasik, yakni membuka penutup lubang kunci motor menggunakan magnet dan membongkar kunci kontak dengan kunci letter T.
“Sasaran para pelaku yaitu motor yang ada di parkiran. Kemudian dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan magnet serta kunci letter T untuk membongkar kunci kontak. Motor hasil curian selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp 1 juta hingga Rp3 juta,” terang Kapolres., Kamis (24/10/2024).
Salah seorang korban pencurian datang untuk mengambil kembali motor yang dilaporkan hilang dicuri, |
Sedangkan modus operandi pelaku curat yaitu mencongkel jendela atau pintu belakang rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak handphone serta barang berharga lainnya dan kabur melalui jalan yang sama.
Dari sepuluh tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 18 unit motor berbagai jenis dan merek, kunci letter T, tiga senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang-barang hasil kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan 2 pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah.
Kapolres Condro menegaskan tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan masyarakat. “Kami akan terus berupaya memberantas kejahatan di wilayah hukum kami,” ujarnya. (Mtd/Fat/Red)