LQ (39), buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditangkap petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Selasa (1/10/2024). |
JAGATANTERO.COM, JAKARTA| Buron asal China berinisial LQ alias Joe Lin, yang terlibat dalam kasus investasi bodong dengan skema ponzi ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali setelah terdeteksi face recognition.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan, penangkapan LQ dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, setelah LQ terdeteksi melalui sistem auto gate di bandara.
"Petugas kami menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang mengonfirmasi bahwa penumpang tersebut menggunakan paspor Turki palsu dengan nama Joe Lin," kata Silmy di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
LQ merupakan buron internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol Pemerintah China. Silmy bilang, LQ terjerat pidana penipuan lewat penawaran investasi bodong dengan skema Ponzi.
Dari situ, LQ mendapat dana secara ilegal lebih dari 100 miliar Yuan China (setara Rp 210 triliun) dari lebih dari 50.000 korban.
"LQ menjanjikan pembayaran pokok dan bunga serta pengembalian tahunan yang tinggi, antara 6 hingga 10,1 persen, namun seluruhnya adalah penipuan skema ponzi," ujar Silmy.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024, yang meminta penangkapan LQ.
LQ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ0944 pada 26 September 2024. Setelah teridentifikasi, LQ langsung dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk mencegahnya keluar dari Indonesia.
Pada 1 Oktober, LQ mencoba keluar melalui auto gate di Bandara Ngurah Rai, namun tertahan. Pemeriksaan lebih lanjut memastikan bahwa Joe Lin adalah buron yang sama dengan LQ.
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, LQ dipindahkan ke Ditjen Imigrasi pada 4 Oktober 2024, dan pada 10 Oktober, ia diserahkan kepada NCB Interpol. (Red)
Sumber: Kompas.com