Anwar Holid, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang.(Foto:Bantennews.co.id) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu Kabupaten Serang telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran Pilkada.
Laporan tersebut berkaitan dengan kode etik penyelenggara, dugaan netralitas Kepala Desa, dugaan politik uang, perusakan APK, rekrutmen badan adhoc, dan pelanggaran kampanye.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan dua temuan terkait dugaan kode etik penyelenggara di Gunungsari dan Jawilan dalam pleno DPTB.
Berdasarkan hasil pleno, 19 laporan dinyatakan tidak terbukti, 2 laporan direkomendasikan ke Bupati Serang terkait netralitas kepala desa, dan 2 laporan direkomendasikan ke PPK Padarincang terkait perekrutan KPPS.
“Bawaslu Kabupaten Serang sudah menerima 21 laporan dan 2 temuan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, usai acara diskusi di Forbis Hotel, Senin (21/10/2024).
Holid menerangkan, sejauh ini ada 11 Kades di Cikande dan Mancak yang laporan dugaan tidak netral diteruskan ke Bupati Serang, untuk diberi sanksi.
“1 kades di Cikande dan 10 Kades di Kecamatan Mancak. Ada 11 Kades yang dilaporkan ke Bupati Serang,” terangnya.
Namun hingga kini, Bawaslu belum mendapat tembusan tindak lanjut dari Bupati Serang.
“Kemarin sudah kita cek terkait rekomendasi yang disampaikan, sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” ucapnya.
Ia mengaku Bawaslu telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada Kades agar bersikap netral di Pilkada. Bahkan imbauan tertulis telah diberikan oleh Panwascam.
“Kita gencar melakukan imbauan melalui Panwascam. Bahkan langsung ke Kades, difoto, dikirim ke kita bahwa betul Kades se Kabupaten Serang sudah mendapat imbauan,” tuturnya. (BN/red)