Kondisi tampak luar rumah Ibu Asmariah.(Foto/Ist) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Tempat tinggal Ibu Asmariah yang terletak di lingkungan lebak RT.003/RW.04, kelurahan Cipocok jaya kota Serang, saat ini kondisinya sangat menghawatirkan.
Selain lantainya yang masih beralaskan tanah dan atap rumah berlubang tampak tidak beraturan. Plafon pun ditutupi beberapa lembaran spanduk. Tempat tinggal yang dihuni oleh Ibu Asmariah ini adalah termasuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni.
Dengan kondisi seperti itu, Ibu Asmariah sangat khawatir dengan keadaan rumah yang lantainya saja masih terbuat dari tanah, yang terkadang sangat mudah untuk dimasuki binatang berbisa seperti ular, kalajengking dan lainnya. Atapnya yang selalu bocor serta plafon yang terbuat dari spanduk bekas, serta bangunanya pun terlihat rapuh seperti itu, Ibu Asmariah tetap berusaha bertahan walau usianya kini sudah menjelang lansia.
Ibu Asmariah (Penghuni Rumah) |
Menurut keterangannya, Ibu Asmariah sudah lama tidak lagi bekerja karena sudah tidak kuat. Walaupun ia memiliki 10 anak, akan tetapi Ibu Asmariah merasa berat dan bingung apabila minta bantuan kepada anak-anaknya, karena dari kesepuluh anak itu, semuanya bekerja sebagai kuli serabutan.
Apalagi mereka semua sudah berumah tangga, jangankan untuk bisa membantu orang tuanya, untuk menafkahi keluarganya agar bisa makan dan jajan sehari-harinyapun masih sangat kurang.
Sementara suami Ibu Asmariah sudah lama meninggal, maka dengan sekuat tenaga ia berusaha untuk menanggung hidupnya.
Pengakuan Ibu Asmariah, dulu pernah ada Kader dari tim Bedah Rumah untuk merenovasinya, tetapi ada persyaratannya, hal itu bisa dilakukan asalkan harus dengan ada Uang 2 Juta rupiah untuk Dp Pembangunan Rumah.
Saat itu Ibu Asmariah tidak. mampu membayar, karena memang tidak punya uang sebesar itu, maka Bedah Rumah Ibu Asmariah-pun tidak terlaksana.
"Iyaa.. ibu tidak punya uangnya yang 2 juta jadi permintaan ibupun tidak dikabulkan, "tukas Ibu Asmariah, "semoga saja pemerintah sekarang bisa baca berita ini dan bisa bantu ibu, " lanjutnya.
Padahal menurut Pasal 129 Huruf a UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman menyatakan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan rumah yang layak dan mengatur tentang pemulihan bangunan rumah yang tidak layak menjadi layak kembali. (Agus)