Polres Padang Pariaman Gelar Press Conference terkait perkembangan kasus pembunuhan terhadap NKS Gadis penjual gorengan di Kayutanam, Padang, Sumetera Barat.(Foto/Ist) |
JAGATANTERO.COM, PADANG PARIAMAN| Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), yang mayatnya ditemukan terkubur tanpa busana di sekitar Nagari Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). Tersangka baru itu adalah paman Indra Septiarman (26) berinisial MJ.
Kapolres Padang Pariaman Ajun Komisaris Besar Ahmad Faisol Amir mengatakan, MJ diduga telah menghalangi proses penyidikan kasus tersebut dengan membantu pelarian IS. MJ menyuruh keponakannya itu melarikan diri setelah mendengar kabar jenazah Nia ditemukan.
"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka," kata Kapolres Padang Pariaman Ahmad Faisol Amir di AulaTathya Daraka Mako Polres Padang Pariaman, Sabtu, 28 September 2024.
Sambung Kapolres menerangkan, tersangka MJ alias DN sebelumnya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari. Dalam pemeriksaan, tersangka MJ mengaku kasihan kepada Indra karena ada kedekatan keluarga.
Status MJ alias DN diketahui merupakan paman dari tersangka utama Indra Septiarman (IS), dijerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.
Berdasarkan perbuatannya, MJ terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Hukuman ini masih bisa bertambah karena pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus lain.
"Kami masih terus dalami, sekarang sudah 21 saksi kami periksa. Barang bukti juga terus kami telusuri. Dalam waktu dekat setiap perkembangan akan kami informasikan," ujarnya.(Doni/red)