Peleburan Aluminium di Kampung Pulo Cikupa di Duga Ilegal, KLH Banten Angkat Bicara

pengolahan sampah plastik foil yang di sulap menjadi batangan Aluminium di Wilayah Kp Pulo, kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang (kiri). Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad (Kanan).(Foto/Ist)


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Kegiatan produksi pengolahan sampah plastik foil yang di sulap menjadi batangan Aluminium di Wilayah Kp Pulo, kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin secara benar.

Terpantau lahan kosong yang dijadikan lapak pengolahan tersebut amat kotor, dan ironisnya lagi tidak jauh dari lapak tersebut ada danau yang airnya diambil untuk dipasok di wilayah Kabupaten Tangerang guna keperluan air bersih.

Saat diwawancarai oleh awak Media seputar usaha yang sedang dijalankan terkait produksi /pengolah sampah foil yang disulap jadi batangan Aluminium, sebut saja Rangga nama samaran

" Kegiatan ini milik pak Y*y*n, infonya sih bertugas di Polres. Kalau saya sih hanya sekedar kuli borongan, dan terkait yang dipercaya disini ada perwakilan nya  yaitu Asep" Jelasnya.(Selasa 10/09/2024).

Terpisah, Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH)  Banten Ferry Anis Fuad angkat bicara.

" Terkait usaha yang merusak lingkungan dan mencemari yang ada, jelas ini adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Apapun bentuknya jika berusaha tidak mengantongi izin secara lengkap, itu adalah pelanggaran administrasi, dan bila terbukti menimbulkan masalah yang sifatnya merusak lingkungan, jelas itu adalah perbuatan melawan hukum, sesuai ketentuan UUPPLH No 32 tahun 2009. Dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat ke  Dirjen Gakkum KLHK untuk dilakukan Sidak" pungkasnya.

Sampai terbitnya berita ini, pemilik usaha atas nama Yay*n belum bisa dimintai keterangannya. Karena tidak ada akses nomor handphone untuk
komunikasi. (taswan/red)



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama