Ilustrasi |
JAGATANTERO.COM, SUKABUMI| Diduga mabuk, seorang oknum pengacara di Sukabumi, Jawa Barat menembak seorang Bos cafe. Pihak kepolisian pun akhirnya berhasil membekuk pelaku di wilayah selatan Sukabumi, saat itu pelaku berencana untuk kabur ke luar kota.
Diketahui, insiden penembakan ini dilakukan oleh oknum pengacara yang terjadi di salah satu cafe yang berada di Jalan Veteran, Kota Sukabumi. Korban diketahui merupakan teman pelaku yang menembakkan senjata rakitan jenis revolver dengan peluru tajam kaliber 32.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, korban berinisial MAF (35) warga Kota Sukabumi mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat ditembak tersangka AMJM (45) warga Kota Bandung dengan menggunakan senpi rakitan tersebut.
"Kronologinya dengan cara awal mula pelaku datang ke warung kopi milik korban dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil pelaku. Pada saat di dalam mobil, pelaku bersama korban meminum-minuman alkohol jenis Intisari," ujar Rita, Jumat (20/9/2024).
Di dalam mobil pelaku, korban dan pelaku memang sempat cekcok yang dimana sesuai informasi yang ada, keributan tersebut berkaitan dengan persoalan piutang.
Dalam pengaruh alkohol, pelaku ini kemudian menembakkan senjata tersebut kepada korban hingga mengenai punggung bagian kanan. Beruntung, korban selamat setelah sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mengeluarkan proyektil dari dalam tubuh korban.
"Lalu pelatuk senjata api ditarik oleh pelaku, dan terjadilah penembakan terhadap korban mengenai punggung sebelah kanan, "ujar Rita.
Usai menembak korban, pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraannya dan berhasil ditangkap di wilayah Selatan Sukabumi saat akan kabur ke luar kota.
"Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, Jalan Pramuka, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kurang dari 2 jam setelah kejadian," ujar Rita menambahkan.
Lebih lanjut Rita menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku, pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 unit kendaraan mobil merk Mercedes Benz warna abu-abu bernomor polisi B 1448 SDY, 1 potong kemeja warna hitam dan 1 potong sweater warna hitam," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menandaskan.(Cp/red)