Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur-Wakil Gubernur Banten yakni Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi (Airin-Ade) dan Andra Soni-A. Dimytai Natakusumah (Andra-Dimyati).(foto/Ist) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur-Wakil Gubernur Banten yakni Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi (Airin-Ade) dan Andra Soni-A. Dimytai Natakusumah (Andra-Dimyati) secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Banten.
Hal itu didasari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024. Diketahui, pleno penetapan dilakukan secara tertutup.
Ketua KPU Banten, Muhamas Ihsan mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno penetapan peserta Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten 2024. Dimana, KPU kedua bakal pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan (penetapan) ini KPU Banten menyatakan seluruh persyaratan pencalonan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yaitu Airin Rachmi Diany- Ade Sumardi, dan Pasangan Calon Andra Soni- Achmad Dimyati Natakusumah telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Ihsan saat jumpa pers di Hotel Aston Kota Serang, Minggu (22/9/2024).
Setelah penetapan pasangan calon, lanjut Ihsan, kedua paslon tersebut akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 September 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten, yang pelaksanaannya sekitar pukul 15.00 WIB.
Untuk selanjutnya, pada tanggal 24 September 2024 KPU Provinsi Banten akan melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai yang bertempat di KP3B pada pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.
Adapun masa kampanye dilaksanakan tanggal 25 September – 23 November Tahun 2024, dan Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal tersebut. (BN/Red)
Tags: Pilkada Politik