Pemerintah Jangan Buka Ruang Pengadilan Jalanan: Kembalikan Marwah PWI

Tundra Meliala / Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan PWI Pusat. (Foto/Istimewa)


JAGATANTERO.COM, JAKARTA| Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lama menjadi pilar penting jurnalistik Indonesia, berperan sebagai wadah bagi para wartawan untuk bernaung dan berkontribusi dalam menjaga profesionalisme dan kebebasan pers. 

Namun, sejak awal tahun 2024, PWI menghadapi konflik internal yang serius, kepemimpinan Hendry Ch Bangun, sesuai SK Menkumham dan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Zulmansyah Sekedang mengklaim sebagai pengurus sah PWI, yang berdampak pada perpecahan di kalangan anggota dan kebingungan di masyarakat.

Situasi semakin memanas ketika Dewan Pers, sebagai otoritas yang menaungi organisasi pers di Indonesia, mengambil langkah dengan menghentikan akses kedua kubu ke lantai 4 Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024. Langkah ini untuk menjaga netralitas dan integritas Dewan Pers dalam menghadapi konflik internal PWI.

Upaya mediasi telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM yang menginisiasi pertemuan antara kedua kubu pada Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut, baik Hendry Ch Bangun maupun Zulmansyah Sekedang sepakat untuk melakukan rekonsiliasi demi menjaga marwah PWI dan pers nasional.

Namun, hingga Februari 2025, konflik belum sepenuhnya terselesaikan, ditandai dengan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) secara terpisah oleh kedua kubu: satu di Banjarmasin yang dihadiri lebih dari 2000 tamu undangan dan lainnya di Pekanbaru.

PWI menghadapi ujian berat manakala (yang terlihat di publik) dualisme kepemimpinan terus berlarut-larut. Konflik antara kubu Hendry Ch Bangun dan kubu Zulmansyah Sekedangf telah menimbulkan polarisasi di tubuh organisasi. Jika tak segera diselesaikan, bukan tak mungkin marwah PWI akan terkikis oleh dinamika yang liar dan berisiko menyeret pers Indonesia ke dalam pusaran konflik yang tidak sehat.

Ketika jalur hukum tidaknya segera membuka jalan solusi, situasi bisa berkembang ke arah yangf destruktif. 

"Pengadilan jalanan" bisa menjadi arena baru bagi konflik PWI. Alih-alih mengedepankan hukum dan musyawarah, perdebatan akan memanas di ruang publik, media sosial, hingga forum-forum resmi yang berubah menjadi panggung adu kekuatan suara.

Di dunia nyata, pengadilan jalanan ini bisa berwujud demonstrasi yang menggema di depan kantor-kantor pemerintahan, gedung Dewan Pers, atau bahkan di lokasi acara-acara pers. Bentrokan massa bukanlah kemustahilan. Simpatisan dari kedua kubu bisa saling berhadap-hadapan dengan spanduk dan teriakan, menyerukan legitimasi masing-masing.

Di media sosial, narasi semakin tajam. Setiap pernyataan dari salah satu kubu akan langsung direspons dengan serangan balik yang mengandung disinformasi dan propaganda. Alih-alih mencari solusi, yang terjadi justru perang opini tanpa kendali.

Jika eskalasi terus meningkat, kekerasan pun bisa muncul sebagai konsekuensi dari konflik yang tak kunjung mendapat penyelesaian hukum. 

Sejarah telah menunjukkan bahwa ketika kelompok-kelompok yang berseberangan bertahan dalam posisi masing-masing tanpa titik temu, gesekan fisik menjadi mungkin. 

Dalam kondisi seperti ini, bukan kebenaran atau aturan yang menjadi penentu, melainkan siapa yang paling kuat dan paling mampu menguasai ruang publik.

Konflik ini tidak bisa dibiarkan terus berkembang menjadi arena adu kekuatan. Pemerintah perlu segera turun tangan untuk memastikan bahwa penyelesaian dilakukan dalam koridor hukum yang jelas.

Hendry Ch Bangun memberikan mandat kepada Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat agar mengambil jalur hukum, setelah melalui proses, saat ini sudah di tingkat pengadilan untuk menetapkan kepengurusan yang sah, sehingga PWI kembali menjadi organisasi yang solid dan bermartabat.

Jika langkah hukum terus tertunda, maka ruang bagi "pengadilan jalanan" akan semakin terbuka, dan PWI bisa kehilangan kredibilitasnya sebagai wadah jurnalis yang independen dan profesional. 

Demi menyelamatkan pers nasional, pemerintah harus memastikan bahwa penyelesaian ini tidak jatuh ke tangan kekuatan massa, tetapi tetap berada dalam kendali hukum yang adil dan mengikat.

Konflik berkepanjangan ini tidak hanya merugikan internal PWI, tetapi juga berdampak negatif pada citra pers nasional. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah melalui lembaga hukum menjadi krusial dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi dialog konstruktif antara kedua belah pihak, memastikan proses hukum berjalan adil, dan menetapkan keputusan yang mengikat. Ini yang menjadi harapan bagi pengurus dan anggota PWI. Badai pasti berlalu.



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama