![]() |
Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono.(Foto: Istimewa/Net) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mulai menghitung kebutuhan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang yang akan dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu dilakukan sebagai langkah persiapan usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) lalu.
Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan terkait total anggaran yang diperlukan. Namun, untuk honorarium petugas adhoc saja diperkirakan mencapai Rp22,8 miliar.
“Belum nanti kita bahas, honor adhoc saja Rp22,8 miliar,” ujar Ade dikutip dari BantenNews.co.id, pada Rabu (26/2/2025).
Sambung Ade, saat ini sisa anggaran (silpa) dari pilkada sebelumnya hanya Rp8,6 miliar, sementara total kebutuhan dana untuk pelaksaanaan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang diperkirakan sekitar Rp45 miliar.
"Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menutupi kekurangannya,"katanya.
Anggaran tersebut juga meliputi honorarium petugas adhoc yang nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Serang, maka kebutuhan dana tetap sekitar Rp45 miliar.
Namun, kata Ade, jika Pemerintah Provinsi Banten ikut menanggung biaya tersebut, anggaran yang diperlukan bisa turun menjadi Rp20 miliar.
“Kalau honorarium adhoc ditanggung provinsi paling setengahnya,” katanya.
Terkait sumber tambahan dana untuk PSU, Ade menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan. “Belum tahu, hari ini sedang dibahas secara rigitnya,” pungkasnya. (Red)