![]() |
Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. (Foto: BantenNews.co.id) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas (Zakiyah-Najib) menilai, putusan MK dalam sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 merugikan klien mereka.
Ketua Tim Hukum Zakiyah-Najib, Cecep Ashari mengungkapkan, pihaknya berencana akan melaporkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Karena menurutnya selama proses Pilkada 2024, tidak ada laporan kecurangan yang ditindaklanjuti dalam konteks sengketa.
“Insya Allah atas adanya keputusan hakim MK yang merugikan pihak kami dan juga masyarakat Kabupaten Serang yang memilih, kita akan menempuh jalur MKMK,” kata Cecep kepada awak media, Selasa (25/2/2025).
Sambung Cecep, pihaknya akan terlebih dulu membahas bersama pasangan calon 02 mengenai langkah hukum ini sebelum diajukan dalam waktu dekat.
“Kita akan diskusi dengan pasangan calon 02, Insyaallah kalau memang kita harus tempuh jalur hukum dalam waktu dekat akan kami lakukan,” katanya.
Lebih jauh Cecep menjelaskan, langkah hukum yang nantinya akan ditempuh ini dilandasi atas ketidaksesuaian penilaian hakim MK yang cepat memutuskan perkara, kata Cecep, putusan itu lebih didasarkan pada asumsi daripada bukti konkret.
Selain itu, Cecep menilai dalam permohonan sengketa, dalil yang diajukan hanya menyoroti dugaan pelanggaran oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Sementara penyelenggara Pilkada sendiri tidak terbukti melakukan kecurangan.
“Laporan-laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, yang berwenang menangani pelanggaran Pemilu karena tidak terbukti,” tegasnya. (Red)